Jumat, 04 November 2011

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG SENJATA

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG SENJATA

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1951
TENTANG
MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948
NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN
1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
Bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948.

Menimbang pula:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan.

Mengingat:
a. Pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17);
c. Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948.

MEMUTUSKAN :
A.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE
BYZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948).

Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin  sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi.

Pasal 2
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Pasal 3
Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum Undang-undang Darurat ini dipandang sebagai
kejahatan.
(1)
(2)
(1)
(2)
(1)
(2)
B.
Pasal 4
Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang Darurat ini
dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan
dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
Ketentuan pada ayat 1 di muka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak
selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.
Pasal 5
Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana terhadap mana sesuatu perbuatan yang
terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu
tidak kepunyaan si-tertuduh.
Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus di rusak,
kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk
kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Pasal 6
Yang diserahi untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal
1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut
perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, juga orang-orang, yang dengan peraturan
Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan
pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, amunisi dan bahan-bahan
peledak.
Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutinya senantiasa berhak
memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan
menjalankan dengan saksama tugas mereka Apabila mereka dihalangi memasuknya,
mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.
Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketentuan dari peraturan-peraturan
yang bertentangan dengan Undang-undang Darurat ini tidak berlaku.
Ketentuan terakhir.
C.
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 September 1951
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ISKAQ TJOKROHADISURJO.
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SEWAKA.
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA, a. i.,
Ttd.
M. A. PELLAUPESSY.
Diundangkan:
Pada Tanggal 4 September 1951
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA a. i.,
Ttd.
M.A.PELLAUPESSY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 1951

2 komentar:

  1. om, tau sejarahnya undang-undang darurat ini tidak? awal cerita mengapa undang-undang ini sampai dibuat? mohon infonya

    BalasHapus
  2. bagaimana denganj petasan yang ada kesan pembiaran selama ini oleh penegak hukum padahal apabila petasan masuk dalam ketegori bahan peledak maka hal tersebut bukan delik aduan sehingga penegak hukum paling tidak harus mengumumkan secara luas bahwa tindakan tersebut dapat dipidana dan perlu membuat shock terapi terutama kepada pengguna/pemakai yang menurut saya sudah dianggap hal yang biasa dan mudah mencari buktinya, karena jelas megganggu ketertiban lingkungan. Untuk hal tsb saya mendukung ketegasan Pemda Meulaboh Aceh yang melarang semua penduduk meulaboh merayakan tahun baru 2014 dng membunyikan petasan dan kembang api krn tidak sesuai dengan syariah islam.

    BalasHapus